Jakarta, FORTUNE – Membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, termasuk pelaku usaha. Untuk mempermudah proses pengurusan pajak, tak jarang pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pajak.
Menurut kutipan dari laman resmi online-pajak.com, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Konsultan pajak akan memberikan layanan kepada kliennya dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak, sehingga klien tersebut bisa membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara serapih mungkin. Bantuan kepada klien ini mencakup, penghitungan pajak, perencanaan, pembuatan laporan, hingga pendampingan dan bantuan menyelesaikan masalah perpajakan.
Namun, tak mudah untuk memilih konsultan pajak yang cocok dengan Anda. Berikut ini, Fortune Indonesia akan menguraikan beberapa cara memilih konsultan pajak, dengan mengutip dari houseoftax.co.id.