Jakarta, FORTUNE - Berbagai aduan terkait produk unit link kerap muncul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam.
OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3).