OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Benahi Unit Link, Simak Poinnya

Jakarta, FORTUNE - Berbagai aduan terkait produk unit link kerap muncul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam.
OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3).
SEOJK perbaiki 3 aspek utama
SEOJK ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link.
Pada aspek perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi, diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.