Selain PPh 21 ditanggung perusahaan, ada PPh 21 yang ditunjang oleh perusahaan atau yang dikenal dengan metode gross up.
Metode gross up, yakni perusahaan menanggung pajak karyawannya dengan memberikan tunjangan pajak.
Dengan metode gross up, gaji karyawan tersebut akan dinaikkan sebesar jumlah pajak penghasilan yang memang harus dibayarkan.
Berikut ini formula penghitungan dengan metode gross up.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp47.500.000,
- Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
- Penghasilan Kena Pajak Rp47.500.000 – Rp217.500.000
Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000
- Penghasilan Kena Pajak Rp217.500.000 – Rp405.000.000
- Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000
-Penghasilan Kena Pajak Lebih dari Rp405.000.000
Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000
Untuk contoh perhitungannya, masih sama dengan yang sebelumnya, apabila seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di perusahaan XYZ dan menerima gaji pokok sebesar Rp6.250.000 per bulannya dan memiliki penghasilan sebesar Rp75.000.000 per tahun.
Berikut ini adalah perhitungannya:
Gaji pokok setahun = Rp75.000.000
Biaya jabatan 5% x Rp75.000.000 = Rp3.750.000
Penghasilan bersih setahun = Rp71.250.000
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = Rp17.250.000
Dengan demikian, angka tersebut masuk ke dalam lapisan 1 dengan hitungan tunjangan PPh 21 adalah (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Tunjangan PPh 21 = (Rp17.250.000 – 0) x 5/95 + 0 = Rp907.890 per tahun atau Rp75.657 per bulan.
Setelah mengetahui hasil ini, maka PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp75.657 per bulannya. Maka perhitungan selanjutnya adalah:
(Gaji pokok setahun : Rp75.000.000) – (Biaya jabatan 5% x Rp75.000.000 : Rp3.750.000) = Rp71.250.000
Hasil tersebut kemudian ditambahkan tunjangan pajak sebesar Rp75.657 menjadi Rp71.325.657 (Penghasilan bersih setahun)
Selanjutnya, dikurangi PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000
Hasilnya adalah PKP = Rp17.325.657
Karena PKP masuk ke lapisan 1, maka PPh 21 yang perlu dibayar adalah sebesar 5%
PPh 21 terutang per bulannya adalah Rp17.325.657 x 5% = Rp907.890
Demikian penjelasan dan ilustrasi cara menghitung berapa persen PPh 21 ditanggung perusahaan. Dapat disimpulkan bahwa, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan karyawan. PPh 21 dibayarkan setiap bulannya dan perusahaan memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan.