Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) kembali mebuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Di mana layanan ini sempat ditutup sementara guna menghindari penyebaran Covid-19.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menjelaskan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur melalui keterangan resminya di Jakarta, (6/10).
Tercatat, terdapat 4 layanan uang rupiah yang dibuka kembali oleh BI. Berikut jenis layanan, waktu, serta syarat layanan uang rupiah BI.