Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan BI Rate menjadi 5,75 persen bakal memengaruhi arah strategi investasi industri perasuransian, terutama pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
Kendati pasar saham domestik masih dibayangi volatilitas, otoritas memastikan ketahanan finansial dan pemenuhan kewajiban pemegang polis tetap aman, didukung oleh yield Surat Berharga Negara (SBN) yang stabil serta permodalan industri yang berada jauh di atas ambang batas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan dampak penyesuaian suku bunga acuan ini harus ditinjau secara menyeluruh. Pasalnya, selain pergerakan suku bunga, kinerja portofolio industri juga sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan, fluktuasi harga aset, serta karakteristik manajemen internal tiap perusahaan.
“Meskipun terjadi kenaikan BI Rate, stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri,” ujar Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (24/6).
OJK menegaskan otoritas penempatan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing perusahaan, selaras dengan profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya. Kendati demikian, OJK terus memperketat pengawasan guna memastikan implementasi tata kelola investasi yang baik serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence).
Selain faktor suku bunga, dinamika nilai tukar rupiah yang masih volatile turut memberikan tekanan pada beberapa lini usaha asuransi. Dampak ini terutama dirasakan oleh perusahaan yang memiliki eksposur tinggi terhadap aset, proyek, ataupun nilai pertanggungan berbasis mata uang asing.
“Namun demikian, hingga saat ini industri asuransi masih mampu mengelola risiko tersebut dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai,” kata Ogi.
Dari sisi kinerja industri, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial pada periode April 2026 mencapai Rp116,01 triliun, atau mengalami kontraksi 0,36 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Jika ditengok secara sektoral, realisasi tersebut terdiri dari:
Premi asuransi jiwa: tumbuh 3,28 persen (YoY) dengan nilai Rp62,58 triliun.
Premi asuransi umum dan reasuransi: mengalami koreksi atau terkontraksi 4,32 persen (YoY) dengan nilai Rp53,43 triliun.
Meski pendapatan premi mengalami dinamika, tingkat kesehatan keuangan (solvabilitas) pelaku usaha tergolong prima. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat membukukan Risk Based Capital (RBC) masing-masing 476,11 persen dan 311,74 persen. Rasio kecukupan modal ini berada jauh di atas ketentuan minimum regulator (threshold) yang ditetapkan sebesar 120 persen.
