Mungkin Anda belum mengetahui besaran denda telat lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Padahal, informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh wajib pajak (WP) guna berjaga-jaga di kemudian hari.
Seperti yang diketahui, SPT adalah dokumen atau laporan pajak WP, baik orang pribadi atau perusahaan/badan yang dilaporkan sekali setahun. SPT ini berfungsi untuk memberitahukan perhitungan dan pembayar pajak yang dilakukan oleh WP.
Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Jika Anda terlambat, maka Anda bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pidana untuk pelanggaran berat. Hal ini diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Selengkapnya mengenai denda telat lapor SPT Tahunan pada artikel berikut ini.