Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (BNI) resmi mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang sebelumnya diduga digelapka oleh mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan hari ini BNI telah mengembalikan dana nasabah tersebut sebesar Rp21.257.360.600, melengkapi dana yang sebelumnya sudah ditransfer sebesar Rp7 miliar.
"Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," ujarnya dalam konferensi pers di Grha BNI, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung. BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat Paroki Aek Nabara serta seluruh umat Katolik, dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kasus tersebut.
"Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini," katanya.
Dengan selesaiya pengembalian dana tersebutm BNI berharap kepercayaan masyarakat dapat pulih dan tetap terjaga. Peristiwa ini pun dinilai sebagai pembelajaran. BNi berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara CU Gereja Katolik Aek Nabara, Suster Natalia, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat kepolisian, dan BNI yang turut mendukung proses penyelesaian kasus tersebut.
"Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini, pembayaran dari Bank Negara Indonesia (BNI) secara full, sesuai apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami," ungkapnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi gereja maupun BNI untuk memperbaiki tata kelola, mempererat hubungan, serta membangun kerja sama yang lebih baik ke depan. Suster Natalia juga menegaskan lembaga perbankan masih menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menyimpan dana.
