Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Pasien Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci

Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan perserta yang menjadi korban dari kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal yang terjadi pada Minggu (7/5). Penjaminan tersebut tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini. Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, seluruh pasien kecelakaan yang dirawat di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, mayoritas pasien berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program JKN.

“UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN. Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/5)

Ini skema pembiayaan dengan Jasa Raharja

Editorial Team

Tonton lebih seru di