Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi. “Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/1).