Jakarta, FORTUNE - Masyarakat kini semakin sadar untuk memiliki asuransi, hal ini bisa dilihat dari terus bertumbuhnya jumlah tertanggung hingga premi asuransi nasional dari tahun ke tahun. Namun, sayangnya masih banyak orang yang salah kaprah dalam memahami tujuan membeli asuransi khususnya untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Asuransi (PAYDI) atau unit link.
Mada Aryanugraha selaku financial planner sekaligus CEO Sipundi.id menjelaskan, pada umumnya nasabah beranggapan hasil investasi di PAYDI dapat digunakan sepenuhnya untuk konsumsi pribadi di masa depan atau dana darurat. Pemahaman ini membuat banyak nasabah melakukan pencairan nilai tunai investasi yang terbentuk saat masa perlindungan asuransi masih berjalan seperti pembayaran premi di atas 5-10 tahun.
Menurutnya, pemahaman tersebut dapat menimbulkan masalah. Banyak nasabah PAYDI yang tidak puas karena mereka tetap diharuskan melakukan top up (membayar) premi asuransi setelah mengambil nilai tunai.
"Saya tidak menyarankan Investasi pada PAYDI dijadikan salah satu sumber dana darurat, karena nilai tunainya disarankan untuk memastikan ketersediaan dana untuk membayar biaya asuransi setiap tahunnya selama masa perlindungan asuransi berlangsung. Kebutuhan dana darurat sebaiknya disiapkan secara mandiri di luar alokasi premi asuransi,” kata Mada melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/10).