Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu

Jakarta, FORTUNE - Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin dekat. Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sementara WP badan wajib melapor paling lambat 30 April 2025. Apabila Anda terlambat, maka cara bayar denda telat lapor SPT online perlu dipahami sebagai WP.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berujung pada sanksi berupa denda dengan nominal yang bervariasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda yang tidak diinginkan.
Denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sesuai dengan pasal 7 ayat (1), berikut adalah rincian besaran denda:
Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP
Agar terhindar dari sanksi ini, penting bagi setiap WP untuk melaporkan SPT tepat waktu sebelum tenggat yang telah ditentukan.