Cara Cetak Kartu NPWP Online, Tanpa Datangi KPP

Jakarta, FORTUNE - Cara cetak kartu NPWP online (daring) memberi kemudahan bagi Anda yang kehilangan kartu fisik NPWP. Dengan mengikuti beberapa langkah mudah, Anda dapat melakukannya dalam waktu singkat.
Kartu NPWP dapat kembali tercetak. Pertama, Anda bisa mengajukan pencetakan ulang kartu NPWP ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Untuk melakukan itu, Anda hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pengajuan. Setelah itu, kartu NPWP baru Anda sudah siap.
Akan tetapi, jika kesulitan mencari waktu luang untuk pergi ke KPP karena alasan pekerjaan, maka Anda bisa lakukan cara kedua, yakni menggunakan layanan cetak NPWP secara daring. Solusi ini juga bisa membantu Anda yang berhalangan keluar rumah karena masalah kesehatan.
Lantas, seperti apa cara cetak kartu NPWP online? Mari simak ulasan informasi berikut ini.