Jakarta, FORTUNE - Cara daftar NPWP online di era digital sangat mudah. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi memerlukan waktu lama di kantor pajak. Anda dapat mengurusnya secara online dari mana saja, kapan saja.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Selain digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga kerap menjadi persyaratan utama dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha.
Dengan kemajuan teknologi, proses pendaftaran NPWP kini semakin praktis melalui sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini resmi diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, menggantikan layanan pendaftaran sebelumnya di situs ereg.pajak.go.id. Coretax dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dengan pengalaman digital yang mudah, termasuk pendaftaran yang dapat dilakukan langsung melalui smartphone.
Cara daftar NPWP Online 2025 tentu akan semakin mudah. Berikut adalah tiga langkah sederhana untuk mendaftar NPWP online melalui Coretax.