Jakarta, FORTUNE - Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian peru diketahui sebelum berniat menggadaikan sertifikat rumah. Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah yang posisinya berada di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Secara umum, Pegadaian memiliki tiga jenis bisnis, yaitu pembiayaan, tabungan emas, dan jasa-jasa lainnya.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan, Pegadaian terkenal di kalangan masyarakat karena menawarkan layanan gadai aset, yang melibatkan jaminan berupa aset tertentu. Perlu dicatat bahwa Pegadaian adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang sah memiliki izin untuk melakukan kegiatan gadai aset, seperti rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.
Bagi mereka yang tertarik untuk menggadaikan sertifikat rumah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang perlu dipahami. Informasi mengenai syarat-syarat, prosedur pengajuan, dan peraturan pembayaran cicilannya akan dijelaskan lebih lanjut.
Merangkum IDN Times, berikut syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian beserta cara mengajukan dan ketentuan angsurannya, simak dahulu sebelum pergi ke Pegadaian.