Menengok kondisi belakangan ini, tidak sedikit tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PKH). Di tahun 2025, fenomena PHK menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, karyawan Sritex mengalami PHK besar-besaran.
Dilansir situs satudatakemnakergoid, tercatat ada sebanyak 3,325 pekerja yang terdampak PHK yang dilaporkan per Januari 2025.
Biasanya, karyawan yang terkena PHK akan diberikan uang pesangon sesuai dengan aturan. Agar bisa bertahan sebelum mendapatkan pekerjaan baru, penting untuk mengelola uang tersebut agar kondisi finansial tidak berantakan.
Lantas, bagaimana cara kelola pesangon PHK secara bijaksana? Simak tipsnya di bawah ini.