Jakarta, FORTUNE - Cara membeli e-meterai online untuk dokumen elektronik perlu diketahui untuk mempermudah pengurusan dokumen. Apa beda e-meterai dengan materai biasa?
Sama halnya dengan meterai dalam bentuk fisik, e-meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Fungsinya sebagai alat bukti suatu dokumen meskipun bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut.
Adapun pada dokumen elektronik dibubuhi e-meterai dengan nominal Rp10.000 sesuai ketentuan pemerintah. Anda bisa mengenali bentuk e-meterai dengan ciri khas tersendiri.
E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda dan tertera angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH". E-meterai juga memiliki kode unik berupa nomor seri.
Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu, yakni gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
E-meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP No. 86 Tahun 2021).
Berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.
Bagaimana cara membeli e-meterai online untuk dokumen elektronik? Merangkum berbagai sumber, berikut penjelasannya untuk Anda.