Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diperuntukan bagi pekerja yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
Anda bisa menerima manfaat berupa uang tunai ketika masa pensiun dan mengalami cacat total sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan terdaftar sebagai peserta aktif, Anda bisa mengajukan klaim ketika sudah berhenti bekerja. Bahkan, pengajuan pencairan saldo JHT bisa dilakukan ketika peserta meninggal dunia oleh ahli warisnya.
Ingin tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia? Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan.