Jakarta, FORTUNE - Mungkin beberapa dari Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nomor tersebut dibutuhkan saat Anda ingin melaporkan pajak tahunan (SPT Tahunan).
Hal inilah yang membuat Anda harus mengurus nomor tersebut terlebih dahulu, sebelum melakukan pelaporan pajak Anda. Di situasi pandemi ini, Anda bisa melakukan permohonan secara daring untuk mendapatkannya.
Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan lebih dulu, seperti foto identitas, surat keterangan, serta swafoto (selfie) memegang kartu identitas. Selain itu, Anda pun perlu mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.
Berikut ini beberapa cara mendapatkan EFIN terbaru 2022. Simak selengkapnya dalam artikel ini.