Seperti yang diketahui, EFIN dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun pajak berakhir. Penggunaan EFIN masih berlaku hingga tahun pajak 2024.
Dilansir dari situs DJP, EFIN masih diperlukan apabila wajib pajak lupa kata sandi untuk bisa login di aplikasi DJP Online. Ketika melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak harus memasukan EFIN sebagai verifikasi identitas wajib pajak.
Namun, pemerintah melalui Dirjen Pajak meluncurkan sistem administrasi pajak baru bernama Coretax. Sistem pajak baru tersebut akan dipakai untuk melaporkan SPT PPh untuk tahun pajak 2025.
Artinya, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Perlu diingat, pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada tahun 2026.
Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melakukan kewajibanya dalam melaporkan SPT 2025 hingga 31 Maret 2025.
Berdasarkan data per 19 Februari 2025, tercatat ada 4,27 wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh.
“Hingga saat ini, sudah 4,4 juta SPT Tahunan disampampaikan,” tulis Dirjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (21/2).
Demikian syarat hingga cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat!