Di awal tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.
Pra implementasi Coretax sudah dimulai tanggal 16 Desember sampai 31 Desember 2024. Wajib pajak juga sudah bisa melakukan login per tanggal 24 Desember 2024.
Mengakses sistem Coretax terlebih dahulu dapat membantu wajib pajak mengenal sistem baru ini.
Lantas bagaimana cara mengakses Coretax Dirjen Pajak? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa diikuti.