Jakarta, FORTUNE - Wajib pajak makin dimudahkan dengan layanan online dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Namun, wajib pajak harus mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan tersebut.
Dikutip dari situs pajak.go.id, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang berlaku seumur hidup untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Cara mendapatkannya cukup mudah, yakni melalui saluran online yang telah disediakan pemerintah. Meski demikian, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak pribadi dan badan dalam pengajuan EFIN berbeda-beda.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan EFIN secara online: