Jakarta, FORTUNE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meluncurkan Sistem Layanan Dana Lingkungan dalam rangkaian Festival LIKE (Lingkungan Hidup, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan) 2. Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan program itu
merupakan dukungan pemerintah kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
Selain itu, merupakan wujud nyata arahan Presiden Jokowi kepada KLHK sebagai dukungan fasilitas kepada masyarakat. "Ini merupakan jawaban atas perintah Bapak Presiden kepada saya bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan, fasilitas dari pemerintah dan pemerintah daerah," ujar Menteri Siti pada pembukaan Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center
(JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Dana pada program Sistem Layanan Dana Lingkungan dikelola oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk berbagai aksi lingkungan.Contohnya, pengajuan dana untuk pengelolaan sampah atau mencakup hal lainnya. Misalnya, kegiatan penanaman pohon yang dilakukan oleh siswa sekolah termasuk dalam cakupannya.
Ia juga menjelaskan, sumber dana dari progrm ini bukan dari APBN. "Dananya bukan dari APBN. Itu dana-dana dari dana lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dan lain-lain. Sebagaimana kita pahami, perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup optimal memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim," katanya.
Lalu, bagaimana cara pengajuan anggaran Sistem Layanan Dana Lingkungan KLHK? Simak selengkapnya.