Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Ada beberapa program yang ditawarkan , seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kecelakaan kerja.
Namun, tahukah Anda BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fasilitas pinjam uang? Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui program Dana Siaga. Bagaimana caranya?
Peserta bisa mengajukan pinjaman uang lewat Dana Siaga sebagai alternatif mendapat dana segar untuk kebutuhan. Tentunya dengan mengikuti proses dan syarat tertentu. Simak cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Siaga dan cara pendaftaran lewat aplikasi JMO di ponselmu agar bisa mendapatkan pinjaman uang.
Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan
Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Siaga cukup mudah. akan tetapi, Anda harus memahami dulu persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan:
- Hanya bisa dilakukan di aplikasi JMO.
- Memiliki rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Raya.
- Berusia maksimal 55 tahun.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada perusahaan terakhir.
- Berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Aktif membayar iuran BPJamsostek.
- Pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta dengan tenor sampai 18 bulan dan bunga 1,24 persen flat per bulan.
- Peserta menerima manfaat senilai Rp25 ribu yang dikreditkan ke rekening BRI atau Bank Raya.