Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Sebagai peserta BPJS yang memiliki kewajiban membayar iuran bulanan, Anda sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki tiga kategori/kelas dengan biaya yang berbeda.

Terdapat peserta yang harus menunggak iuran karena beberapa alasan, yang berakibat pada nonaktifnya layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih melakukan hal yang sama, Anda sebenarnya bisa menurunkan kelas BPJS jika merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus ditanggung, terlebih jika menanggung anggota keluarga.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan pun juga sangat mudah. Jadi, Anda tetap akan mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan dari BPJS.

Melalui panduan ini, Anda akan mengetahui mudahnya turun kelas di BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa syarat utama menurunkan kelas BPJS tidak berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU). Hanya peserta mandiri yang dapat melakukannya.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan

  1. Penurunan kelas hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar setelah 12 bulan.
  2. Berlakunya perubahan (menaikkan atau menurunkan) kelas baru bisa dilakukan setelah satu bulan sejak permohonan diajukan.
  3. Peserta dapat menurunkan hingga dua tingkatan (dua kelas) dari kelas sebelumnya.
  4. Khusus peserta yang berkeluarga, penurunan kelas HARUS diikuti oleh seluruh anggota keluarga.
  5. Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga dan kartu BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa segera menurunkan kelas via aplikasi Mobile JKN atau secara offline.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

Editorial Team

Tonton lebih seru di