Sebagai peserta BPJS yang memiliki kewajiban membayar iuran bulanan, Anda sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki tiga kategori/kelas dengan biaya yang berbeda.
Terdapat peserta yang harus menunggak iuran karena beberapa alasan, yang berakibat pada nonaktifnya layanan BPJS Kesehatan.
Alih-alih melakukan hal yang sama, Anda sebenarnya bisa menurunkan kelas BPJS jika merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus ditanggung, terlebih jika menanggung anggota keluarga.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan pun juga sangat mudah. Jadi, Anda tetap akan mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan dari BPJS.
Melalui panduan ini, Anda akan mengetahui mudahnya turun kelas di BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa syarat utama menurunkan kelas BPJS tidak berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU). Hanya peserta mandiri yang dapat melakukannya.