FINANCE

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Ini Penjelasannya

Berpengaruh pada riwayat kredit

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Ini Penjelasannyailustrasi mengecek bi checking (unsplash/firmbee.com)
18 September 2024

Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan pengajuan KPR atau produk Kredit ditolak oleh bank. Salah satunya karena nasabah masuk ke dalam blacklist BI checking.

Daftar hitam tersebut menandakan bahwa nasabah memiliki riwayat kredit yang buruk atau nilai kredit rendah. Akibatnya permohonan kredit atau kredit pemilikan rumah ditolak.

Pasalnya, BI checking jadi pertimbangan penting yang dilakukan pihak bank sebelum menyetujui permohonan kredit.

Lantas, blacklist BI checking berapa lama? Apa penyebabnya? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apa itu blacklist BI checking?

Dari definisinya, blacklist artinya daftar hitam yang seringkali dihindari. Blacklist BI checking adalah daftar hitam yang berisi data nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk.

Dikenal juga sebagai sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), nasabah yang masuk ke dalam daftarnya umumnya akan dihindari oleh sejumlah perbankan ketika ia mengajukan kredit.

Pasalnya, daftar nama individu hingga badan usaha yang tercantum pada blacklist tersebut berisiko merugikan kreditur.

Daftar tersebut berkaitan dengan skor kredit yang dimiliki oleh seseorang. Nasabah dengan skor kredit 1-2 masih bisa diloloskan pengajuan kredit. Untuk skor kredit 3-5, nasabah sudah masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK.

Pada akhirnya, nasabah yang ingin mengajukan kredit atau KPR akan kesulitan dalam proses pendaftaran karena riwayat kredit buruk.

Berapa lama blacklist BI checking?

Pertanyaan blacklist BI checking berapa lama juga seringkali muncul ketika seseorang masuk ke dalam daftarnya. Untuk mencegah nasabah mengambil kredit, pihak Bank Indonesia atau OJK akan memberlakukan jangka waktu.

Tujuannya agar nasabah bisa memperbaiki riwayat kreditnya dan tidak memperburuk kredit yang dimilikinya. Hal tersebut juga menjadi saksi bagi nasabah dalam mengambil produk pinjaman untuk bisa lebih bertanggung jawab.

Biasanya, nama seseorang atau badan usaha akan terhapus dalam daftar blacklist BI checking antara 24-60 bulan atau 2-5 tahun.

Daftar hitam tersebut bisa dihapus dengan catatan apabila Anda sudah berhasil melunasi semua tunggakan kredit.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.