Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Tren Bank Bangkrut Berlanjut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki

OJK
OJK
Intinya sih...
  • Tren bank bangkrut terus berlanjut di 2026
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas karena rasio KPMM kurang dari 12%
  • LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Tren bank bangkrut atau gulung tikar akibat kekurangan modal hingga fraud terus berlanjut di 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Menurut OJK, upaya ini dilakukan sebagai bagian tindakan pengawasan serta memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pencabutan  izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/1).

Roni menjelaskan, alasan pencabutan ini dilakukan lantaran BPR Suliki Gunung Mas memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Dengan demikian, sejak 6 Maret 2025 OJK memang telah menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2025, OJK juga menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan. “Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” katanya.

Sepanjang 2025 saja, OJK telah mencabut izin usaha tujuh BPR. Meski demikian, jumlah tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kondisi 2024 yang sebanyak 20 BPR dicabut izin usahanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

PP Baru DHE Berlaku 2026, Ini Alasan Purbaya Tempatkan Dana di Himbara

08 Jan 2026, 19:37 WIBFinance