Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

RUPSLB BTN Angkat Sekjen Kementerian PKP jadi Komisaris

WhatsApp Image 2026-01-07 at 16.33.08.jpeg
RUPSLB BTN 2026/Dok BTN
Intinya sih...
  • RUPSLB BTN menyetujui pengangkatan Sekjen Kementerian PKP, Didyk Choiroel sebagai komisaris.
  • Perubahan anggaran dasar perseroan dan pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 juga disetujui.
  • Susunan komisaris dan direksi BTN mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui pengangkatan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel sebagai komisaris.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, penyesuaian susunan pengurus ini merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan.

“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi," kata Nixon di Jakarta, Rabu (7/1).

Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Perubahan anggaran dasar, lanjut Nixon, dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.

Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 juga dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.

Dengan demikian, susunan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Jajaran Komisaris BTN

  • Komisaris Utama: Suryo Utomo
  • Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris: Fahri Hamzah
  • Komisaris: Didyk Choiroel*
  • Komisaris Independen: Ida Nuryanti
  • Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
  • Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

Jajaran Direksi BTN

  • Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
  • Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
  • Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
  • Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
  • Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
  • Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
  • Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
  • Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
  • Direktur Commercial Banking: Hermita
  • Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo
  • Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
  • Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra
    *Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

PP Baru DHE Berlaku 2026, Ini Alasan Purbaya Tempatkan Dana di Himbara

08 Jan 2026, 19:37 WIBFinance