Core Tax System Rilis 2024, Tak Patuh Pajak Bisa Langsung Diperiksa

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan sistem inti perpajakan atau core tax system akan diterapkan secara luas mulai 2024. Kebijakan tersebut akan menjadi sistem administrasi baru pada proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum, hingga penagihan.
Dampak implementasi core tax system, jelas Suryo, adalah pembentukan Komite Kepatuhan. Salah satu tugasnya adalah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).
"Kami menggunakan risiko kepatuhan sebagai basis menentukan wajib pajak yang akan dilakukan treatment: mau cukup dilayani, disuluh, perlu diawasi, perlu diperiksa, atau perlu dilakukan penegakan hukum. WP-nya siapa? Seluruh wajib pajak," ujarnya.
Suryo mengatakan pemeriksaan dan penegakan hukum dapat langsung dilakukan bedasarkan profil risiko tiap WP. Manajemen risiko tersebut akan berbasis pada data dan informasi dari berbagai instansi dan lembaga—termasuk data keuangan.
"Data yang kami dapatkan dari para pihak di sekeliling kami, institusi, instansi lembaga, atau pihak lain yang memiliki data yang wajib menyampaikan data ke kami, termasuk data keuangan, itu kami gunakan untuk membangun profil risiko wajib pajak," katanya.