Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar 11 Bank Ditutup OJK per Agustus 2026, Apa Saja?
Logo OJK (ojk.go.id)
  • OJK mencabut izin usaha 11 BPR di berbagai daerah sepanjang Januari–Agustus 2026.

  • Pencabutan izin dilakukan setelah pengawasan terhadap bank bermasalah, terutama akibat permodalan memburuk, kegagalan pemulihan keuangan, serta pelanggaran prinsip kehati-hatian.

  • Hak nasabah ditangani tim likuidasi LPS melalui verifikasi simpanan, pengumuman klaim, serta pembayaran di bank yang ditunjuk.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 11 bank perekonomian rakyat (BPR) hingga Agustus 2026. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Edwin Nurhadi sebagai Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi mengatakan pencabutan izin usaha BPR itumenjadi bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat sektor perbankan nasional.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Edwin dalam keterangan tertulis.

Daftar 11 bank ditutup OJK per Agustus 2026

Pencabutan izin dilakukan usai melalui proses pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut daftar 11 bank ditutup OJK per Agustus 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

  11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)

Keuangan memburuk jadi alasan utama

Pihak OJK menjelaskan penutupan izin usaha dilakukan pada lembaga perbankan yang terindikasi bermasalah. Penyebabnya didominasi oleh kondisi keuangan yang memburuk, terutama dalam permodalan internal. Ini diperparah oleh kegagalan pengurus dan pemegang saham dalam memulihkan krisis keuangan sesuai batas waktu yang ditetapkan regulator.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Citra Bersada Abadi berstatus sebagai BPR Dalam Penyehatan (BPD) sejak 6 Agustus 2026. Tindakan ini dilakukan lantaran Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di level minus 2,98 persen dan rata-rata rasio kas tiga bulan hanya 3,59 persen.

Kondisi yang tidak kunjung membaik membuat otoritas mengambil langkah tegas. Penanganan bank bermasalah tersebut kemudian dialihkan ke tahap likuidasi sekaligus permohonan pencabutan izin kepada regulator. Selain itu, pencabutan izin pada sejumlah BPR dipicu oleh temuan pelanggaran dan pengabaian prinsip kehati-hatian oleh manajemen.

Hak dan kewajiban nasabah akan diselesaikan oleh LPS

Setelah izin usaha BPR dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses likuidasi serta penyelesaian hak dan kewajiban bank.

LPS juga akan memproses pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah.

Daftar nasabah yang berhak menerima pembayaran akan diumumkan melalui situs resmi LPS. Nasabah kemudian dapat mencairkan simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Selama proses likuidasi, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan LPS. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme penjaminan yang berlaku.

FAQ seputar daftar bank ditutup OJK per Agustus 2026

Bank apa saja yang sudah tutup di Indonesia?

Total ada 11 bank yang ditutup OJK hingga Agustus 2026. Terbaru, ada PT BPR Citra Bersada Abadi.

Kenapa sejumlah bank ditutup OJK?

Sebagian besar alasan beberapa bank ditutup OJK karena kondisi keuangan buruk dan gagalnya pihak manajemen menangani masalah.

Apakah bank yang ditutup OJK bangkrut?

Ya. Bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK dikategorikan bangkrut secara operasional dan finansial.

Apakah uang nasabah bank yang ditutup OJK aman?

Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan dapat diproses melalui LPS sesuai kebijakan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article