Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 11 bank perekonomian rakyat (BPR) hingga Agustus 2026. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
Edwin Nurhadi sebagai Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi mengatakan pencabutan izin usaha BPR itumenjadi bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat sektor perbankan nasional.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Edwin dalam keterangan tertulis.
