Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah memperjelas ketentuan soal pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan untuk para pegawai. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/12).
Namun, dalam beleid itu hanya tertuang 55 objek pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (fasilitas) yang dikecualikan. Sementara yang tidak dikecualikan tidak tercantum dalam aturan.
Lantas apa saja fasilitas yang diberikan kepada para pekerja yang akan dikenakan pajak?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam Sosialisasi UU HPP secara virtual akhir tahun lalu sempat menjelaskan bahwa pemajakan natura tidak berlaku untuk peralatan kantor. Namun, ada beberapa barang atau fasilitas yang jadi sasaran, antara lain mobil dan apartemen.
"Pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen dan sebagainya itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya," kata Yon.
Dalam PP 55/2022, mobil dinas dan apartemen atau hunian memang tidak masuk dalam objek pajak natura/kenikmatan yang dikecualikan.
Namun, sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya semacam itu dikecualikan dan dibebaskan dari PPh untuk wilayah tertentu atau terpencil. Perinciannya:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; dan atau
- olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, di luar wilayah tertentu atau terpencil, fasilitas tersebut akan dikenakan PPh.