Dalam Lebih dari Setahun, OJK Telah Tangani 426 ribu Pengaduan

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan konsumen di masyarakat melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Bahkan, sejak awal implementasi aplikasi pada Januari 2021 hingga 23 Juni 2022, aplikasi tersebut telah melayani 426 ribu pengaduan baru.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan untuk meningkatkan literasi dan mengurangi pengaduan tersebut, sektor jasa keuangan harus mengimplementasi market conduct. Selain itu, implementasi tersebut juga harus dilengkapi dengan peningkatan pemahaman konsumen terkait risiko dari produk/layanan keuangan.
"Tiga isu dengan pengaduan terbanyak terkait sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, dan legalitas lembaga jasa keuangan," kata Wimboh melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (7/7).
OJK tegas larang lembaga keuangan fasilitasi transaksi crypto
Sementara itu, Wimboh juga mengatakan tantangan lain yang masih akan dihadapi sektor keuangan adalah terkait perkembangan digitalisasi.
Sebab, terdapat produk dan layanan keuangan yang memberikan manfaat kepada masyarakat serta bisa diakses dengan cepat dan murah oleh konsumen. Salah satu yang menjadi perhatian OJK ialah aset kripto.
"OJK telah melakukan langkah mitigatif, di antaranya dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi aktivitas jual beli cryptocurrency termasuk proses marketing sebagaimana diatur oleh ketentuan," kata Wimboh.