Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol ke Psikologis hingga Ditolak Pekerjaan

ilustrasi utang (freepik.com/macrovector)
ilustrasi utang (freepik.com/macrovector)
Intinya sih...
  • Fenomena gagal bayar pinjol semakin marak
  • Gagal bayar menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum hingga hilangnya akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan
  • Masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar dan menghindari perilaku galbay dengan mengatur pengeluaran secara bijak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Fenomena gagal bayar (galbay) dalam layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending belakangan ini semakin marak. Bahkan, banyak konten beredar di media sosial yang justru menormalisasi bahkan mendorong masyarakat untuk turut melakukan galbay. Padahal, tindakan ini menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum, rusaknya reputasi individu, hingga hilangnya akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan.

International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia menilai, kondisi ini terjadi lantaran kurang memadainya pemahaman masyarakat dan pengaruh narasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko untuk menghindari kewajiban finansial, padahal tindakan tersebut menjerumuskan individu pada masalah yang lebih berat.

Perencana Keuangan Senior dan Pendiri IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengungkapkan, dampak buruk dari gagal bayar bisa merembet ke permasalahan sosial dan masyarakat. Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana. 

“Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup. Selain itu, tekanan psikologis, terganggunya hubungan keluarga, hingga dampak pada pekerjaan dan lingkungan sosial juga tidak bisa dihindari. Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” jelas Akbar melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (2/10).

3 upaya hindari gagal bayar

ilustrasi terjebak utang digital (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi terjebak utang digital (pexels.com/Kaboompics.com)

Akbar kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama jika isinya mendorong perilaku merugikan. Menurutnya, cara sederhana yang bisa dilakukan adalah menilai apakah informasi media sosial tersebut sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat, memiliki dasar dari sumber resmi, serta logis secara finansial.

Adapun sejumlah langkah yang perlu diperhatikan agar masyarakat terhindar dari perilaku galbay. Pertama, mengukur kemampuan finansial sebelum meminjam dan memastikan cicilan tidak melebihi kapasitas keuangan bulanan. Kedua, mengatur pengeluaran secara bijak dengan memprioritaskan kebutuhan yang penting. Ketiga, menggunakan pinjaman secara bertanggung jawab sesuai kebutuhan. 

Pembiayaan macet pinjol capai 2,75%

ilustrasi tagihan utang (pexels.com/Nicola Barts)
ilustrasi tagihan utang (pexels.com/Nicola Barts)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjol di Juli 2025 tumbuh 22,01 persen (YoY) dengan nominal mencapai Rp84,66 triliun. Sedangkan, untuk tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,75 persen atau menurun dibandingkan pada posisi Juni 2025 yang sebesar 2,85 persen. 

Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2025 juga meningkat sebesar 56,74 persen (YoY) menjadi Rp8,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,95 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol ke Psikologis hingga Ditolak Pekerjaan

02 Okt 2025, 12:33 WIBFinance