Jakarta, FORTUNE - PT Inclusive Finance Group atau Danacita menyatakan bunga pembiayaan yang disalurkan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih di bawah aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, menjelaskan keseluruhan bunga yang diterapkan Danacita berkisar 0,07 persen per hari, sementara batas maksimum yang ditetapkan OJK mencapai 0,1 persen per hari.
“Tidak ada bagi hasil sama sekali seperti yang disampaikan kemarin oleh Wakil Rektor ITB. Di setiap kerja sama kami dengan kampus, kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang kami berikan ke kampus,” ujar Alfonsus di hadapan wartawan di Menteng, Jakarta, Jumat (2/2).
Dia juga menegaskan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana, yaitu pelajar dan wali.
“Keseluruhan biaya yang kami terapkan itu mencakup biaya platform per bulan dan juga biaya persetujuan. Kami tidak ada biaya administrasi,” ujarnya.
Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Danacita juga menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana.
Danacita selalu mengedepankan proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.
“Kami juga memastikan bahwa pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin tepat guna hanya untuk kebutuhan pendidikan,” kata Alfonsus.