Apa Itu Badan Intelijen Keuangan? Ini Tugas dan Fungsinya
Badan intelijen keuangan bagian dari Kementerian Keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan struktur di Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perubahan ini meliputi pembentukan dua direktorat jenderal baru serta sebuah badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Lalu, apa itu badan intelijen keuangan?
Dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024, badan intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nantinya, badan ini dipimpin oleh kepala.
Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan untuk melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.
Fungsi badan intelijen keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki sejumlah fungsi, berikut ini perinciannya.
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Pelaksanaan administrasi Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Dapat disimpulkan bahwa, menurut Perpres Nomor 158 Tahun 2024 ada dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yakni, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.