FINANCE

Cara Mengisi Saldo di PLN Mobile Dengan Mudah dan Cepat

Banyak alternatif cara mengisi token listrik dengan mudah.

Cara Mengisi Saldo di PLN Mobile Dengan Mudah dan CepatPetugas PLN mengecek kondisi meteran listrik pelanggan. (Doc: PLN)
06 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Di era digital ini PLN melakukan inovasi untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan pembayaran listrik. PLN membuat aplikasi yang bernama PLN Mobile.

Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan para pelanggan atau masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun. Untuk bisa membayar listrik atau Token Listrik pengguna diharuskan melakukan pengisian saldi di aplikasinya. Lalu bagaimana cara mengisi saldo di aplikasi PLN mobile? berikut ini langkah-langkahnya

Cara mengisi saldo PLN Mobile untuk token listrik

Aplikasi PLN Mobile yang dikembangkan PT PLN (Persero) dapat digunakan sebagai alternatif cara mengisi token listrik, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu "Kelistrikan"
  • Masukkan Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter apabila belum ada
  • Klik fitur "Token dan Pembayaran" lalu pilih Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter
  • Pilih "Beli Token"
  • Pilih nominal token kemudian tekan "Beli"
  • Klik "Lanjutkan Pembayaran"
  • Pilih metode pembayaran yang akan digunakan
  • Apabila sudah memilih metode pembayaran, pilih “Bayar”
  • Akan tampil batas waktu pembayaran, selesaikan pembayaran
  • Untuk pembayaran bisa dilakukan pakai vitrual account Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI dan BTN atau bisa pakai dompet digital seperti OVO, DANA, LinkAja, GoPay
  • Jika telah selesai, pilih “Lihat Transaksi Saya”
  • Anda akan terhubung ke halaman riwayat transaksi
  • Setelah transaksi selesai, pelanggan akan menerima notifikasi serta 20 digit token listrik
     

Itulah cara mengisi saldo di aplikasi PLN Mobile secara mudah dan singkat yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Semoga membantu

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.