FINANCE

Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa ke Kantor Pajak

Lupa EFIN pajak atau EFIN hilang bisa didapat dengan mudah.

Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa ke Kantor PajakPetugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
24 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tak perlu panik apabila Anda lupa EFIN Pajak saat akan lapor SPT pajak melalui e-Filing. Ada cara mudah mengatasinya dan Anda bisa mendapatkan EFIN kembali dengan mudah. 

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan e-Filing pajak, Anda cukup sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. EFIN atau Electronic Filing Identification Number berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Apabila Anda sudah mendapatkan EFIN, maka harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, segera setelah mendapatkannya. Jika tidak diaktivasi dalam waktu lebih dari 30 hari, wajib pajak harus kembali mengulang permohonan nomor EFIN dari awal dan melakukan cara aktivasi EFIN seperti semula.

Bagaimana jika lupa nomor EFIN pajak? Merangkum klikpajak.id, berikut ini solusi yang bisa Anda coba untuk mengetahui nomor EFIN tanpa harus ke kantor pajak atau jika kantor pajak sedang tutup.

Menghubungi petugas jika lupa EFIN pajak atau hilang

Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id. Pastikan Anda sendiri yang menelepon, sebab petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda diberikan dengan database DJP. Apabila semua cocok, Anda akan mendapatkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

Dalam permohonan lupa EFIN yang diajukan lewat email, Anda harus menyertakan PORO dan mengirimkan swafoto sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Setelah petugas mengecek kesesuaian data dengan database, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke alamat email Anda.

Memanfaatkan Chat Pajak jika lupa EFIN pajak

Ada alternatif lain yang bisa dicoba jika  Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang. Untuk pengajuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id.  Fitur ini ada pada bagian kanan bawah situs DJP atau logo “Chat Pajak”.

Untuk memanfaatkan Chat Pajak, Anda hanya tinggal klik logo dan petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut. Ketika sudah terhubung, sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.

Petugas pajak akan memberikan informasi dan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN. Jangan lupa, siapkan KTP Anda untuk validasi data.

Related Topics