FINANCE

SHM: Pengertian, Perbedaan, Syarat, dan Cara Mengurusnya

SHM memiliki kekuatan hukum kuat atas kepemilikan properti.

SHM: Pengertian, Perbedaan, Syarat, dan Cara MengurusnyaShutterstock_FarknotArchitect
13 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan yang kuat atas properti. Dengan memiliki bukti otentik tersebut, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda.

Memiliki properti dengan SHM tentu akan membuat Anda menjadi tenang dan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa di masa mendatang.

Bagaimana cara mengurus SHM dan seluk-beluknya? Dirangkum dari rumah123 pada Rabu (22/12), berikut ini adalah panduan lengkap pengertian SHM hingga cara mengurusnya.

Pengertian SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu.

SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum. Ketika Anda hendak membeli rumah atau membeli tanah, penting untuk mengetahui apakah properti yang dijual memiliki SHM atau tidak.

Adapun keunggulan SHM, yaitu:

  • Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  • SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
  • Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

Apa perbedaan SHM dan HGB?

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dokumen legalitas kepemilikan properti. Keduanya memiliki kedudukan yang penting sekaligus fungsi dan hukum yang berbeda.

Apabila SHM adalah jenis sertifikat yang memiliki kewenangan penuh atas lahan dan tanah oleh pemegang sertifikat, maka HGB adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang negara.

SHM memiliki kewenangan hak turun temurun untuk diwariskan tanpa jangka waktu tertentu, sedangkan HGB memiliki batas waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Kedua ketentuan SHM dan HGB sudah diatur dalam perundang-undangan yang menawarkan keuntungan tersendiri.

Biasanya SHM memiliki keleluasaan mewariskan properti untuk keturunannya, sedangkan HBG hanya memiliki bangunannya saja yang sering dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial.

Adapun cara mengubah HGB ke SHM yang dapat seperti langkah berikut.

1. Mendatangi Kantor BPN

Tahap yang pertama adalah menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat HGB, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB, KTP dan formulir pernyataan yang disediakan BPN. 

Anda bisa mengunjungi kantor BPN di wilayah properti yang dibeli dan mendatangi loket pelayanan untuk mengajukan perubahan.

2. Membayar Pendaftaran SHM

Nanti Anda akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.

3.Pengambilan Sertifikat

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan sertifikat biasanya memerlukan waktu 5 sampai 14 hari.

Related Topics