DJP Percepat Restitusi Pajak Jadi 15 Hari, Simak Penjelasannya

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempersingkat proses restitusi (pengembalian kelebihan bayar) bagi wajib pajak orang pribadi dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diteken pada 9 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan beleid tersebut mengacu pada Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam Pasal 17 B UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi berdasar jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak (WP),” ujar Dwi.
Selain mempercepat proses restitusi, DJP juga mengurangi sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak.
Untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan, selama ini proses restitusi dilakukan dengan minimnya intervensi dan pertemuan antara petugas pajak dan WP.
Terkait wajib pajak yang memilih diberikan pengembalian pendahuluan—bukan restitusi Norma yang butuh 12 bulan pemeriksaan—dan di kemudian hari justru ditemukan kekurangan pembayaran pajak setelah pemeriksaan dilakukan, WP bisa dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100 persen.
“Namun demikian, berdasarkan Perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP, di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” kata Dwi.
Sanksi tersebut jauh lebih rendah ketimbang sanksi kenaikan 100 persen, ujarnya. Relaksasi atas sanksi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Dalam masa peralihan pengaturan ini—hingga 31 Mei 2023—DJP akan menghentikan pemeriksaan restitusi terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum diperiksa atau sedang menjalani pemeriksaan, tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)-nya belum keluar.