Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan teknis PPh final bagi wajib pajak peredaran bruto tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP.
  • PMK Nomor 164 Tahun 2023 menjadi peraturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Wajib pajak dengan omzet tertentu harus melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Adapun surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis mengenai PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di