FINANCE

Kenali Perbedaan Waktu dan Biaya Transaksi antara BI-Fast dan SKNBI

BI-Fast dirancang untuk menggantikan SKNBI.

Kenali Perbedaan Waktu dan Biaya Transaksi antara BI-Fast dan SKNBIShutterstock/Mezario
by
27 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI-Fast Payment tahap pertama mulai pekan kedua Desember 2021. Nantinya, sistem ini akan beroperasi selama 24 jam dan mempercepat sistem kliring di bank tanpa batas.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan hal tersebut merupakan implementasi dari peluncurkan BI-Fast pada Desember 2021 yang fase awalnya difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.  "BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national-driven," kata Perry melalui konferensi pers, Jumat (22/10). 

BI-Fast dirancang untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), untuk dijadikan alat online payment nontunai bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM. Inovasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran yang cepat, efisien, dan andal dalam meningkatkan aktivitas perekonomian. Lantas apa itu BI Fast dan apa bedanya dengan sistem kliring?
 

Besaran biaya transaksi

Lewat BI Fast, biaya transfer dari bank kepada nasabah dikenakan sebesar Rp2.500 per transaksi. Biaya melalui BI Fast lebih murah dari transaksi transfer antar bank yang saat ini senilai Rp6.500 per transaksi atau Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp2.900 per transaksi

Sedangkan untuk tarif transfer dari BI ke bank hanya dikenakan sebesar Rp19 per transaksi. BI menyatakan bakal mengevaluasi berkala terkait tarif transfer seiring dengan perkembangan layanan.

Segi waktu

SKNBI transaksi kliring dinilai masih cukup lama dan tidak real time. Sehingga dengan diterapkannya BI Fast Payment transaksi yang dilakukan bisa menjadi lebih cepat.

Pasalnya BI-Fast ini nantinya akan beroperasi selam 24 jam sehari, dan mempunyai notifikasi yang real time, memiliki fraud detection system, menggunakan proxy address, serta memiliki sistem Anti Money Laundry/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT).

Beda dengan BI-Fast, Sistem Kliring yang hanya dapat dilakukan pada pagi hingga sore mengikuti jam operasinal dari perbankan. Kemudian prosesnya terkadang memakan waktu cukup lama di era digital ini, yakni sekitar 2-3 hari kerja. Sebab, pada sistem ini perlu dilakukan pengecekkan dari akun perbankan nasabah sampai ke rekening tujuan.
 

Related Topics