Jakarta, FORTUNE – Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi keuangan. Pada satu sisi, kemajuan teknologi ini berguna, sedangkan di sisi lain bisa berdampak buruk menjebak seseorang dalam belenggu utang yang seolah tidak berakhir bila utang tersebut tidak mampu tertangani dengan baik.
Gunakan fasilitas pinjol secara bijaksana dan hanya pada saat Anda benar-benar membutuhkan dengan mengukur kemampuan Anda membayar cicilan sesuai pemasukan.
Untuk itu, sebagai lembaga yang memayungi kegiatan pinjol ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyampaikan sejumlah kiat saat kita ingin mengajukan pinjaman secara daring. Berikut ini ulasannya.