Jakarta, FORTUNE - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Indonesia Financial Group (IFG) selaku pemegang saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) merombak susunan Dewan Komisaris Jasa Raharja.
Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-196/MBU/09/2022 dan Nomor: 010/KepSir-PS/BPUI/IX/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (SK).
“Perubahan susunan Dewan Komisaris Jasa Raharja adalah merupakan suatu semangat baru dari pertumbuhan kinerja Jasa Raharja,” kata Sekretaris Perusahaan IFG, Beko Setiawan melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (19/9).