Jakarta, FORTUNE – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendorong Pemerintah dalam hal penyiapan aturan pelaksana pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasca pengesahannya bulan Oktober tahun lalu, peraturan pelaksana UU PDP menjadi agenda prioritas yang harus dituntaskan untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan secara optimal pasca dua tahun masa transisi.
Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribadi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif.
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP untuk segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisional 2 tahun. Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.
"Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang”, tegas Rudiantara melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/2).