FINANCE

Indonesia-Jepang Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang

Perjanjian akan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021

Indonesia-Jepang Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata UangShutterstock/Mezario
14 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Ini adalah perjanjian bilateral pertukaran mata uang dalam bentuk swap antara rupiah dengan US$ dan/atau yen sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur, mengatakan perjanjian itu akan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia melakukan swap mata uang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam yen.

"Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/10).

Kerja sama keuangan regional

CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara tersebut.

Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun.

Related Topics