FINANCE

Insentif Pajak Pengusaha Capai Rp1,46 Triliun, Pagu Anggaran Jebol

Banyak pengusaha menikmati diskon angsuran PPh 25.

Insentif Pajak Pengusaha Capai Rp1,46 Triliun, Pagu Anggaran JebolMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
21 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi insentif pajak untuk dunia usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2022 jebol. Insentif tersebut berupa pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh Final P3GTAI yang ditanggung pemerintah (gratis).

Per 12 Desember 2022, realisasi ketiga insentif tersebut telah mencapai Rp1,46 triliun atau 140,66 persen dari pagu Rp1,04 triliun.

"Mereka yang mendapatkan pembebasan PPh Impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan PPh Final itu mencapai Rp1,46 triliun untuk 4.634 wajib pajak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (20/12).

Realisasi insentif paling tinggi adalah pada diskon 50 persen angsuran PPh Pasal 25 yang mencapai Rp1,46 triliun dan dinikmati 4.597 wajib pajak badan. Angka tersebut setara 160,57 persen dari pagu anggaran Rp880 miliar.

Ini berbanding terbalik dengan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor yang mencapai Rp480 juta atau 0,53 persen dari pagu Rp90 miliar. Berdasarkan catatan Kemenkeu, hanya 3 wajib pajak badan yang menikmati insentif ini.

Kemudian, untuk PPh Final P3GTAI yang ditanggung pemerintah (gratis), realisasinya mencapai Rp49,36 miliar untuk 36 wajib pajak badan. Serapan insentif tersebut mencapai 70,51 persen dari pagu Rp70 miliar.

Insentif pajak lain

Selain insentif yang diatur dalam PMK nomor 3/2022, pemerintah juga menggelontorkan insentif pajak lainnya. Misalnya, perubahan batasan penghasilan dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp500 juta yang diberikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), percepatan restitusi melalui PMK nomor 209 tahun 2021, serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil dan properti lewat PMK nomor 5 dan 6 tahun 2022.

Sri Mulyani menyatakan wajib pajak yang menerima manfaat dari perubahan batas penghasilan kena pajak mencapai Rp1,64 triliun atau 109,36 persen dari pagu Rp1,5 triliun.

"Kemudian untuk restitusi yang dipercepat, kemudian PPnBM yang ditanggung pemerintah baik untuk mobil dan properti masing-masing, sudah mencapai Rp1,2 triliun, Rp408,35 miliar, dan Rp526,28 miliar," ujarnya.

Untuk UMKM yang menikmati pembebasan PPh karena berpenghasilan di bawah Rp500 juta, realisasinya baru bisa diketahui saat pelaporan SPT Tahunan pada Maret dan April tahun depan.

Dus, realisasi insentif pajak tersebut—termasuk yang diatur dalam PMK nomor 3 tahun 2022—mencapai Rp16,64 triliun atau 85,76 persen dari pagu Rp19,53 triliun. "Ini semua menggambarkan bahwa pemerintah terus menggunakan instrumen pajak dan fiskal untuk membantu memulihkan berabagai kegiatan masyarakat," katanya.

Di luar itu, ada pula insentif pajak untuk sektor kesehatan berupa PPN alat kesehatan ditanggung pemerintah, yang serapannya 17,51 persen dari total pagu Rp2,4 triliun. "Ada 995 wajib pajak yang mendapatkan dan Rp420,26 miliar insentif pajak yang telah dinikmati," ujarnya.

Related Topics