FINANCE

OJK Naikkan Syarat Permodalan Lembaga Keuangan Mikro

Syarat modal dinaikkan agar bisa biayai operasional LKM.

OJK Naikkan Syarat Permodalan Lembaga Keuangan Mikrosource_name
18 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan syarat permodalan lembaga keuangan mikro (LKM) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Ketentuan itu tertuang dalam POJK nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto mengatakan aturan baru permodalan ini dinaikkan agar mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.

"LKM ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDM-nya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar," ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11).

Kini, LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta. Kemudian, untuk LKM di wilayah kecamatan, modal minimalnya sebesar Rp500 juta dari sebelumnya Rp100 juta

Terakhir, LKM dengan cakupan wilayah kabupaten atau harus menyetorkan modal hingga Rp1 miliar, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp500 juta.

Adapun, ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK baru ini berlaku. Selain itu, 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.

POJK tersebut juga menekankan bahwa setoran modal LKM tidak boleh berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme. Sedangkan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.

"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai.

Heru menuturkan, dengan adanya peningkatan syarat permodalan ini, LKM diharapkan dapat meningkatkan kualitasnya, terutama pengadaan infrastruktur terlebih di sektor IT. "Terus terang, kita di OJK sebagai pengawas masih kesulitan dalam penerimaan laporan secara tepa waktu dan keakuratan isi laporannya, karena mereka terbatas sekali IT-nya," tandasnya.

Ketentuan Rangkap Jabatan

Selain aturan permodalan, POJK baru tersebut juga mengatur tentang larangan rangkap jabatan direksi di LKM lain. Kemudian, direksi hanya boleh merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak di dua LKM lain. Sementara untuk dewan komisaris, hanya boleh rangkap jabatan untuk posisi yang sama paling banyak di tiga LKM lain.

Adapun LKM yang melakukan penghimpunan dana masyarakat, dalam POJK tersebut, diwajibkan memiliki minimal dua direksi dan dua komisaris.

Untuk LKM yang akan bertransformasi menjadi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), harus memenuhi syarat antara lain telah melakukan melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM.

Atau, LKM tersebut telah memiliki ekuitas 5 kali jumlah modal disetor minimum BPR/BRPS; dan memiliki jumlah DPK dalam bentuk Simpanan paling sedikit 25 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR/BPRS dalam 1 tahunt erakhir. 

Terakhir, LKM yang ingin menjadi BPR/BPRS juga wajib memiliki non performing loan/non performing financing paling tinggi 1 persen dalam 1 tahun kebelakang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.