Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Indonesia Anti Scam Centre Blokir Rp724 Miliar Dana Scam
Mata Uang Rupiah dan Dollar AS (Illustrasi menggunakan Gemini AI)
  • IASC memblokir Rp724 miliar dana terindikasi scam keuangan dari laporan masyarakat hingga 31 Juli 2026.
  • Sebanyak 607.210 rekening telah diblokir, sementara Rp204,3 miliar dana korban berhasil dikembalikan.
  • Satgas PASTI mengingatkan modus tekanan, dana masuk tanpa persetujuan, dan penyalahgunaan nama lembaga resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang Anda lakukan jika dana tak dikenal masuk rekening?
Vote Now
22 November 2024 hingga 31 Juli 2026

IASC menerima 637.055 laporan dari masyarakat. Sebanyak 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 607.210 rekening diblokir.

1 Januari hingga 31 Juli 2026

Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan, termasuk 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang Anda lakukan jika dana tak dikenal masuk rekening?
Vote Now
  • What?
    IASC memblokir dana terindikasi scam keuangan senilai Rp724 miliar dan mengembalikan dana korban Rp204,3 miliar.
  • Who?
    Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI OJK, masyarakat pelapor, serta Hudiyanto terlibat dalam penanganan dan peringatan modus penipuan.
  • Where?
    Di Indonesia, dengan konfirmasi transaksi diminta dilakukan melalui bank dan kanal resmi.
  • When?
    Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
  • Why?
    Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
  • How?
    IASC menerima laporan, memverifikasi rekening, lalu melakukan pemblokiran. Masyarakat diminta mengonfirmasi transaksi mencurigakan melalui kanal resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang Anda lakukan jika dana tak dikenal masuk rekening?
Vote Now

IASC memblokir uang Rp724 miliar yang diduga dari scam keuangan. Banyak orang melapor sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026. IASC juga mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban. Satgas PASTI menerima aduan tentang pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang Anda lakukan jika dana tak dikenal masuk rekening?
Vote Now

Pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban menunjukkan adanya penanganan atas laporan masyarakat mengenai scam keuangan. Peringatan Satgas PASTI mengenai tekanan digital, dana masuk tanpa persetujuan, serta permintaan data sensitif juga memberi dasar bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui bank dan kanal resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang Anda lakukan jika dana tak dikenal masuk rekening?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Indonesia Anti Scam Centre (IASC) memblokir dana yang terindikasi scam keuangan senilai Rp724 miliar. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah mendapat 637.055 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Dari laporan tersebut, sekitar 179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Tidak hanya memblokir, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Sementara, pada 1 Januari hingga 31 Juli 2026, unit OJK yakni Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menerima 25.875 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 22.529 merupakan pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, mengatakan pelaku penipuan semakin banyak memanfaatkan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran keuangan ilegal.

"Pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban," ujar Hudiyanto.

Pelaku juga dapat melakukan teror berulang agar korban membayar pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan. Karena itu, lanjutnya, masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau ancaman, serta tidak membuka tautan, memasang aplikasi, atau memberikan akses ke perangkat dan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Selain itu, Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa pernah melakukan pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima. Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Ia mengimbau, masyarakat yang menerima dana semacam itu atau mengalami modus serup diminta tidak menggunakan maupun mengembalikannya secara langsung. Konfirmasi sebaiknya dilakukan melalui bank dan kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.

Modus lain dilakukan dengan mengatasnamakan lembaga resmi menggunakan nama, logo, atau atribut tertentu. Pelaku kemudian meminta data sensitif seperti OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, hingga akses perangkat. Informasi yang mencurigakan perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi lembaga terkait.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berbasis komisi, dan investasi yang meminta setoran secara bertahap.

Selain itu, terdapat modus yang menawarkan penyelesaian pinjaman secara cepat dengan meminta biaya di muka, termasuk janji penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, atau perbaikan riwayat kredit. Penawaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan data pribadi, sebab tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan imbalan tertentu.

Pilih langkah saat menerima dana tak dikenal

Apa yang Anda lakukan jika dana tak dikenal masuk rekening?

See More

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article