Jakarta, FORTUNE - Istilah koperasi pasti sudah tidak asing buat Anda, tetapi tahukah Anda mengenai prinsip koperasi? Ada 7 prinsip koperasi yang penting diketahui. Akan tetapi, mari kita pahami dahulu apa itu koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha atau hukum yang dikelola bersama untuk kesejahteraan para anggotanya. Koperasi memiliki fungsi untuk membangun potensi ekonomi dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi terbagi menjadi berbagai jenis. Ada koperasi primer dan koperasi sekunder. Ada pula pembagian koperasi berdasarkan jenis usaha, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Prinsip koperasi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Merangkum IDN Times, berikut ini penjelasan mengenai prinsip koperasi, lengkap dan mudah dipahami.