Setelah menyiapkan berbagai syarat dan ketentuan, penjual bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan QRIS dengan sejumlah langkah. Pertama, penjual atau pelaku usaha perlu registrasi di website resmi QRIS dengan mengakses alamat www.qris.id/register. Isi form yang disediakan dan memilih jenis bisnis yang sesuai dengan bidang bisnis.
Jika sudah melakukan pengisian form, pemilik merchant akan diarahkan untuk melakukan pembayaran menggunakan e-wallet jenis apa pun. Salah satu hal yang perlu diketahui ialah pengisian form tanpa melakukan pembayaran akan membuat pendaftaran di-pending maksimal 14 hari.
Setelah menyelesaikan pembayaran, pemilik merchant akan mendapat username dan password yang dipakai untuk login di halaman dashboard. Data username dan password ini akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan dan segera login.
Setelah login di halaman dashboard, pemilik merchant bisa melengkapi dokumen fisik administrasi dengan mengunggah dokumen sebelum pengajuan diproses. Jika data yang diunggah mengalami kendala, pemilik merchant akan diinfokan kembali dalam waktu 1x24 jam untuk melakukan perbaikan melalui email dan WhatsApp.
Dalam kurun waktu tujuh hari kerja, merchant akan mendapatkan notifikasi data dan QR Code. Meski demikian, pemilik merchant masih harus memastikan data yang disampaikan sudah benar, lengkap, atau masih ada yang perlu dilengkapi. Setelah seluruh data benar, merchant dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri dan menggunakan dashboard QRIS untuk memonitor transaksi uang masuk di QRIS.