Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Cepat

Jakarta, FORTUNE – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP mesti dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Masyarakat sering diwajibkan menyertakan NPWP dalam pengurusan sejumlah hal seperti syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Lalu bagaimana cara membuat NPWP online dan bagaimana prosesnya? Ini syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Syarat membuat NPWP online
Syarat membuat NPWP online untuk pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.